UPAYAHAKIM DALAM MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS TAHUN 2002-2004 . Tersimpan di: Main Author: MUHAMMAD MISBAHUL HUDA ANJAYA, NIM. 01350821: Format: Thesis NonPeerReviewed Book: Bahasa: ind: Terbitan: cepat dan biaya ringan adalah motivasi yang ideal, sehingga peran Hakim dalam upayanya
Dalamhal perkawinan putus karena perceraian, maka harta diatur menurut hukumnya masing-masing. Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “ hukumnya masing-masing ” adalah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum positif yang lain. 3. Putusnya Perkawinan karena Putusan Pengadilan. Umumnyaharga Rp 8.000.000,- sampai Rp 10.000.000,- jt murni hanya untuk biaya jasa pengacaranya saja, belum termasuk biaya pendaftaran gugatan dan biaya-biaya lain yg dikenakan di pengadilan). Pasaran biaya jasa pengacara “midle/menengah” = Rp 10.000.000 sampai Rp 15.000.000,-, (Jasa pengacara kisaran harga tersebut cukup lumayan IMx6.